PRIANGANINSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal ini disebabkan adanya gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan salah satu calon anggota DPRD Garut.
“Ya, sampai saat ini belum bisa melakukan rapat pleno penetapan 50 anggota DPRD terpilih. Menunggu, adanya keputusan MK,” ujar Ketua KPU Dian Hasanudin, Jum’at (3/5/2024).
Baca Juga: Keji! Diduga Depresi Suami mutilasi Istri di Ciamis. Sempat Jual Potongan daging Ke Tetangga
Dikatakan Dian, rapat pleno penetapan 50 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu, akan dilakukan setelah adanya keputusan MK.
“Di Jawa Barat terdapat ada 12 Kabupaten/Kota yang belum menggelar rapat pleno penetapan,” ujarnya.
Dian mengaku, jika sudah ada ketetapan atau keputusan MK hasil gugatan yang di sengketakan. Proses rapat pleno penetapan akan langsung di gelar.
Baca Juga: Inilah Alasan dan Cara Buka Situs Internet yang di Blokir Pemerintah
“Tentunya banyak masyarakat yang ingin mengetahui 50 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu,” ucapnya.