PRIANGANINSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pengumuman hasil penelitian dan verifikasi administrasi diumumkkan melalui surat bernomor: 91/PP.04.2-Pu/3205/2024, tanggal 4 Mei ini telah menyeleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 24 April – 3 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Yang Harus Dipersiapkan Memasuki Musim Kemarau
Sebanyak 1.198 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan akan mengikuti tahap seleksi test tertulis.
Terdapat 158 orang KPU menyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi yang memenuhi syarat administrasi KPU Garut, mengundang para calon PPK yang dinyatakan lolos untuk melaksanakan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei 2024 di SMKN 1 Garut.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, calon anggota PPK yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti proses seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT.
"Sebanyak 1.198 calon PPK akan mengikuti seleksi tertulis," ujar Dian.
Diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang.(***)