BPBD Garut : Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari Bencana Alam Banjarwangi

- 27 April 2024, 20:28 WIB
Tanggap darurat di berlakukan 14 hari guna penanganan bencana sangat cepat.
Tanggap darurat di berlakukan 14 hari guna penanganan bencana sangat cepat. /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/


PRIANGANINSIDER -
Terkait bencana tanah longsor yang terjadi di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Kamis (25/4/2024) malam. pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan tanggap darurat selama 14 hari.

“Tanggap darurat dilakukan selama 14 hari, sejak awal terjadinya bencana,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Garut, Jawa Barat, Aah Anwar Saefuloh, Sabtu (27/4/2024).

Dikatakan Aah, tanggap darurat diterapkan. Lantaran bencana tanah longsor yang terjadi di Banjarwangi harus ada penanganan bencana secara cepat.

Baca Juga: Khalid Basalamah: Berdoalah Ketika Kita Sedang Dianugerahi Nikmat, Agar Dipertahankan Nikmat Itu

“Proses evakuasi terus dilakukan. Para korban yang terdampak dan terancam sudah ditempatkan ditempat pengungsian agar lebih aman,” ungkapnya.

Aah juga menuturkan, selama dua hari setelah terjadinya bencana tanah longsor tim fokus dalam melakukan evakuasi korban yang tertimbun tanah longsor.

“Ketiga korban sudah berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Saat ini kita fokus pada penanganan pasca terjadinya bencana,” katanya.

Baca Juga: AMPG Nilai Pernyataan Pj Bupati Garut Sudah Melukai Hati Masyarakat, Mundur atau Tidak Itu Hak Pejabat?

Diberitakan sebelumnya, bencana tanah longsor terjadi di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut pada Kamis (25/4/2024) malam. Selain banyak yang rusak dan satu unit rumah tertimbun material longsor. Bencana tersebut menelan korban jiwa sebanyak 3 orang.

Korban yang meninggal dunia telah ditemukan dan langsung di makamkan di TPU terdekat.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah