Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Perkara-perkara Korupsi

- 23 April 2024, 11:30 WIB
Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi yang berbeda.

Dilaporkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (22/04/2024).

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Baca Juga: PDIP Beri Sinyal Koalisi Di Pilkada Bupati Garut Ke PKB

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial TP selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddaharta Advisory atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA" terang Sumedana..

Dihari yang sama Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi berinisial NP terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

NP adalah seorang Hanggar pada Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2021 (saat ini Pegawai Bea Cukai pada Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun) dioeriksa atas nama Tersangka RD.

Baca Juga: Raja-raja di Eropa yang Berpengaruh Besar Selama Ribuan Tahun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutup Sumedana. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah