" Tolong tunjukkan kepada kami legalitas itu milik pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara poin ketiga adalah, meminta Kadispora menunjukkan rencana strategis pembangunan gedung pemuda itu sejauh mana.
Baca Juga: Baru Selesai Jalan Hotmix Desa Karangsari Garut Sudah Banyak Mengelupas Kembali
Kadispora Garut harus bisa mempresentasikan rencana strategis tersebut sebagai azas implementasi dari undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perda Transparansi publik.
Dan poin keempat adalah, meminta solusi (win win solution) secara lisan dan tertulis kepada KPBH. Jika seandainya peninjauan kembali sudah diputuskan oleh Dispora dan hasilnya tetap akan menggusur, maka apa solusi yang ditawarkan kepada KPBH.
Sementara itu, Ade Hendarsyah dalam audiensi Senin lalu itu menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan solusi sekarang ini. Kaitan hal ini menurutnya diperlukan komunikasi lanjutan.
Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Segera Cair? KPM Sudah Menanti Untuk Berlebaran
Dalam arti pihaknya pun akan meninjau kembali kaitan dengan rencana pembangunan tersebut, sehingga keputusan apa yang akan diambil, akan disampaikan kembali kepada KPBH.