Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi

- 27 Maret 2024, 19:18 WIB
Tersangka saat diamankan petugaa
Tersangka saat diamankan petugaa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi, Selasa (26/03/2024). 

Helena Lim dituding dan menjadi tersangka pada dugaan korupsi penambangan timah tentang tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebutkan, atas perkara tersebut pihak Penyidik Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di Jakarta, Rabu (27/04/2023).

Baca Juga: Serial Terbaru Netflix Parasyte: The Grey Live Action Tayang 5 April 2024

Dari penggeledahan Tim berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp. 10 miliar rupiah dan Rp 2 juta Dollar Singapore (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD 1 = Rp 11.655,39).

"Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan," kata Sumedana di Jakarta.

Sumedana menyebutkan, tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Segera Cair? KPM Sudah Menanti Untuk Berlebaran

"Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi Tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE," sebut Kapuspenkum Kejagung.

Kasus yang menjerat tersangka yakni, sekira pada tahun 2018 hingga 2019 tersangka Helena selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP. PT. Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah