Jerat Hukum Kejagung Seret Dalang Mega Korupsi 271 Trilyun

- 3 April 2024, 10:53 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Robert Bonosusatya (RBS) yang disebut-sebut sebagai dalang dibalik mega korupsi tata kelola komoditi Timah di IUP PT, tahun 2015 hingga 2022 jadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan
Helena Lim telah diboyong penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kekagung RI ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/24) lalu.

Kasus mega korupsi di PT. Timah yang telah menjerat sejumlah crazy rich menjadi tersangka tersebut berkembang lebih lanjut setelah penyidik memanggil RBS.

Baca Juga: Ketum Almagari Dianugerahi Gelar Panglima Utama Patriot Merah Putih Kedatuan Mandiri.

Keterangan dari Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi menyebutkan, RBS yang pernah membeli PT Refined Bangka Tin (RBT) di tahun 2016 ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini kami memanggil dan memeriksa RBS selaku saksi,” sebut Kuntadi dalam sebuah wawancara di Jakarta, Senin (01/04)/2024).

Kuntadi belum memberikan tegas dan penuh kehati-hatian saat ditanya kemungkinan RBS ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan mega korupsi Rp 271 triliun tersebut.

Baca Juga: Melanjutkan Debat di Darat, Ceng Hilman Kritisi Kinerja Pemkab Garut dan SKPD-nya

Padahal sebelumnya Kuntadi secara tegas menyatakan, akan terus memburu Penerima Manfaat (Owner) lain yang salah satu nama disebut yakni RBS.

“Siapa pun bila ditemukan alat bukti, kita pasti akan tindaklanjuti,” ungkapnya pada Rabu (27/03/2024) lalu.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah