Polisi Berencana Mematikan 191 Ribuan iPhone, Inilah Cara Cek Imei Terbaru di Kemenperin

- 2 Juni 2024, 23:08 WIB
Ilustrasi - Tersedia cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai.
Ilustrasi - Tersedia cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai. /REUTERS/Aly Song/File Photo

PRIANGANINSIDER - Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI secara ilegal yang melibatkan 6 tersangka dari kalangan oknum pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan pihak swasta. Mereka menggunakan aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk melakukan tindakan ilegal tersebut, yang terjadi antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

Sebanyak 191.995 ponsel didaftarkan secara ilegal selama periode tersebut, dengan mayoritas 176.874 unit berasal dari merek iPhone. Dalam respons atas kasus ini, polisi berencana untuk menonaktifkan 191 ribu ponsel yang didaftarkan dengan IMEI ilegal. Tindakan ini dapat berdampak pada pengguna, termasuk para pemilik iPhone, yang tidak menyadari bahwa ponsel yang mereka miliki atau beli adalah ilegal dan berisiko dimatikan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 69 Kartu Prakerja Ditutup Besok, Segera Daftar dan dapatkan Insentif Jutaan rupiah

Sehubungan dengan hal ini, penting bagi pengguna untuk memeriksa keaslian IMEI iPhone mereka. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

Mengecek IMEI di iPhone:

Buka menu pengaturan pada iPhone.
Pilih opsi General dan kemudian About.
Di bagian bawah layar, Anda akan menemukan nomor IMEI yang terdiri dari 15 digit. Catat nomor ini untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Cek Keaslian IMEI iPhone di Situs Kemenperin:

Baca Juga: Budidaya Lidah Buaya: Dari Perawatan Kulit hingga Minuman Segar yang hasilkan Uang

Kunjungi situs resmi Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/ dari perangkat Anda.
Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia dan tekan ikon pencarian.
Jika hasil pencarian menunjukkan bahwa IMEI terdaftar dalam database Kemenperin, berarti iPhone tersebut terdaftar resmi. Namun, jika tertera bahwa IMEI belum terdaftar, berarti ponsel tersebut memiliki IMEI ilegal.
Cek Keaslian IMEI iPhone di Situs Bea Cukai:

Kunjungi situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html dari perangkat Anda.
Isi nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia, dan masukkan juga kode verifikasi yang ditampilkan di situs.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah