Diduga Oknum Dokter Kepala Puskesmas di Garut Garap Staf Bidan? Korban Menunjuk Kuasa Hukum Sejak April 2024

- 27 Juni 2024, 21:19 WIB
Asep Muhidin SH, MH kuasa hukum korban
Asep Muhidin SH, MH kuasa hukum korban /Istimewa/

Priangan Insider - Kota Garut yang dikenal kota santri, kali ini kembali dibuat heboh atas perilaku oknum dokter yang juga seorang Kepala Puskesmas di Garut, berbuat senonoh dengan menggarap staf bidan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Bahkan korban yang sudah dirugikan oleh oknum dokter tersebut sudah memberikan kuasa huku pada salah satu pengacara yang saat ini menjadi pengacara Pegi Setiawan, Asep Muhidin, sejak bulan April lalu.

Berita adanya oknum dokter yang juga seornag Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Garut, saat ini sudah mulai ramai di Youtube akun LocusOnline. Dalam siaran Youtube tersebut Kuasa Hukum korban Asep Muhidin, SH, MH, menjelaskan, terkait awal kejadian adanya dugaan cabul atau tindak pidana pelcehan seksual.

"Jadi sebetulnya mendapatkan kuasa dari salah seorang warga Kabupaten Garut, kuasanya itu sejak April 2024, kemudian saya menanyakan ada gak bukti-buktinya. Buset ternyata saat melihat bukti waduuh kok bisa seperti ini," ujar Asep Muhidin, SH, MH, dilansir melalui akun Youtbe LucusOnline, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Selain di Indonesia inilah 10 Negara yang melegalkkan Bitcoin, Tapi?

Dikatakan Asep Muhidin, SH, MH dalam chanel Youtube LocusOnline, terkait bukti yang diberikan korban tentunya sebagai kuasa hukum harus menjaga. Termasuk menjaga nama baik dan kepercayaan dari pihak korban.

"Kalau untuk bukti itu, saya mohon maaf sekali termasuk saya menyimpan handphone disini, karen pemberi kuasa juga atau klien harus dijaga juga. Belum waktunya saya meberitahukan kepada publik secara utuh, terkait dugaan pencabulan atau tindakan pidana kekerasan pelcehan seksual," katanya.

Namun, Asep juga saat menjelaskan, tidak menyebutkan nama oknum dokter tersebut termasuk dimana tugasnya.

"Jadi pokoknya Puskesmas di Kabupaten Garut. Intinya, kan ada 42 Kecamatan jadi salah satu di Puskesmas disitu," ucapnya.

Baca Juga: Dilintasi Pembangunan Tol Gateci, Warga Desa Talagasari Garut Sumeringah Terima UGR Pembebasan Lahan

Asep terkejut, saat melihat ada bukti pada bulan April sudah melayangkan surat peringatan atau surat klarifikasi pada oknum Kapus atau dokter tersebut. Setelah itu, pada saat menjelang Idul Fitri beliau datang ke kantor, dan mengakui atas perbuatannya.

"Awalnya saya sudah menyiapkan untuk melakukan wawancara. Tetapi saat kita sodorkan bukti-bukti tersebut beliau mengakui perbuatannya. Ya bagus juga mengakui, tapikan kalau namanya perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Asep juga menjelaskan, dalam kasus ini juga ada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi antara atasan dan bawahan, itu kan jelas-jelas diatur.

"Sudah kita ini ya, tapi jangan mengintip dulu. Jadi bunyi dari pasalnya itu, diantaranya, di pasal 294 ayat dua kesatu KUHP terus yang keduanya pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," cetusnya.

Baca Juga: Erick Thohir Yakin Timnas Indonesia Mampu Bersaing di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Tim Raksasa Asia

Jadi menurut Asep berdasarkan Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau jabatan, maka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.

"Ini kan ada kesetaraan, atau menggerakan orang untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.

Asep juga menambahkan, untuk mengetahaui oknum dokter itu bertugas dimana, Nanti, juga akan dibukakan ke publik.

"Nah, intinya nanti ya akan kita ungkap bertugas dimana-mananya, atau Puskesmas mana," pungkas Asep saat dikonfirmasi melalui saluran perpesanan WhatsApp.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah