Pasca Gempa M 6,2, Pemkab Garut Masih Terus Kaji Kerugian

- 30 April 2024, 16:00 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan dampak signifikan akibat gempa bumi Magnitudo 6.2 yang melanda beberapa hari lalu ditaksir kerugian mencapai Rp5,8 miliar, meski demikian besaran itu masih terus dikaji.

Usai Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi, yang dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Garut, Jawa Barat, Sekda Garut memberikan komentarnya, Senin (29/4/2024).

"Saya kira kerugian yang didapat ada dua poin yang disampaikan oleh Pak Kalak, satu kerusakan, yang kedua adalah kerugian. Beda kualifikasi ini, kerusakan itu adalah karena barang-barang masyarakat yang hilang, sementara kerugian konotasinya adalah aset kita yang hilang," ujar Sekda.

Menurut Sekda, kerugian tersebut tidak hanya merujuk pada kerusakan fisik barang-barang masyarakat, tetapi juga melibatkan aset daerah yang hilang dalam kejadian bencana ini.

Baca Juga: Kejagung Korea Datangi BNN RI, Ada Apa?

Dari data yang disampaikan, tercatat sementara sebanyak 245 unit rumah mengalami kerusakan, 18 fasilitas umum (fasum) turut terdampak, dan tidak kurang dari 6 orang mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.

Terkait recovery di masyarakat yang akan dilakukan, yaitu dengan melakukan penggeseran alokasi anggaran. Adapun treatment yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Berdasar pada data dari dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Garut, yang melakukan verifikasi dan validasi kerusakan rumah, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial yang terdampak gempa.

Dalam upaya penanganan pasca-bencana, Pemerintah Kabupaten Garut berencana untuk mengalokasikan dana stimulan guna memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Skema bantuan yang akan diberikan bervariasi, di mana rumah yang mengalami kerusakan berat akan mendapatkan bantuan yang diatur melalui keputusan bupati (kepbup).

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah