PRIANGANINSIDER - Ali Akbar, pemilik dari bengkel yang dirusak mendatangi Mapolres Garut Kamis 25 April 2024 untuk menanyakan terkait laporannya kepada Polisi. Ali Akbar berharap para pelaku perusakan bengkelnya segera ditangkap karena Ia sampai sekarang ketakutan membuka bengkel.
Sebelumnya diberitakan bahwa bengkel Ali Akbar yang berlokasi di Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut dirusak oleh sejumlah orang. Sampai sekarang belum diketahui apa motif dari perusakan bengkel tersebut.
Ali Akbar ingin menanyakan sudah sejauh mana laporannya di Mapolres Garut pada 8 April lalu.
Baca Juga: Korban Selamat Bencana Longsor Banjarwangi, Diungsikan di Aula Desa
Ia sampai sekarang belum membuka kembali bengkelnya karena takut jika terjadi penyerangan susulan. Dan Ali juga merasa tidak nyaman dengan tetangga karena khawatir merasa terganggu dengan penyerangan tersebut. Ia khawatir dianggap telah membuat kegaduhan akibat penyerangan tersebut.
Oleh sebab itulah Ali pun berharap sekali jika pelaku bisa segera ditangkap polisi, sehingga bisa diberikan efek jera dan Ia bisa kembali membuka bengkelnya itu.
Lebih jauh Ali menerangkan, akibat ditutupnya bengkel tersebut, Ia kehilangan penghasilan setiap harinya sebesar Rp3 juta rupiah.
" Per hari itu kita penghasilan 3 juta atau paling minim Rp500 ribu," ujar Ali ketika diwawancarai di Mapolres Garut.
Selain itu Ali juga tengah memikirkan untuk memperbaiki bengkelnya yang telah dirusak. Karena biaya yang dibutuhkan untuk memperbaikinya cukup besar.
Seperti diketahui, bahwa bengkel Ali diserang oleh sekelompok pria pada 8 April lalu. Mereka merusak pagar, memecahkan kaca bengkel dan merusak apa yang ada di dalamnya.
Bahkan dari keterangna saksi, ada karyawan Ali yang juga telah dianiaya oleh sekelompok pria tersebut. Mereka melakukan pemukulan bahkan mengancam karyawan Ali dengan senjata tajam jenis samurai.
Mertua Ali, US, tidak habis pikir, aksi bar-bar atau premanisme seperti itu bisa terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
Masalah ini kata US, tentu saja tidak bisa dibiarkan karena negara Indonesia merupakan negara hukum.
Dan oleh karena itu, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar pelaku serupa tidak bisa seenaknya membuar kegaduhan dan masalah di tengh masyarakat.***