Rawink Dukung Kebijakkan Pj. Bupati Garut Terkait Penertiban PKL

- 25 April 2024, 21:15 WIB
Rawink Rantik
Rawink Rantik /Joe/

"Di jaman Sekda Iman Alirahman perasaan saya yang paling vokal, silahkan cek saja, terus adanya perda 18 tahun 2017 tidak menjadi solusi bagi PKL, meskipun ada klausul yang menyebutkan PKL tidak boleh berdagang kecuali yang terjadwal dan terkendali dan itu rancu karena aturan lainnya tidak menjelaskan apa maksudnya?," imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Goal Timnas Indonesia vs Korsel dan Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024

Rawink juga mengatakan bahwa keputusan pj. Bupati telah selaras dengan apa yang ada di Peraturan Daerah.

"Keputusan pj. Bupati ini saya anggap sebagai keberlanjutan dari Perda no. 18 tahun 2017, meskipun Kepbup ini mengacu kepada permendagri 41 tahun 2012 dan tidak menjadikan Perda ini sebagai konsideran," kata dia.

Rawink berpendapat, PKL yang ada di Garut Kota harusnya senang dengan pengakuan pemda Garut yang diasumsikan sebagai bagian dari pengendalian PKL yang tertuang dalam perda 18 tahun 2017 itu.

"Ingat jamannya Rudi - Helmi tak pernah terpikirkan seperti itu melegalisasi PKL sesuai amanat permendagri 41 tahun 2012" pungkas Rawink. (***)

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah