Baca Juga: Kembali Cair, Pos Indonesia Limbangan Salurkan Bansos BPNT dan PKH
Modus Operandi :
- Tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan, Sumatera Selatan.
Berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
"Setelah dilaksanakan Tahap II maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang," imbuh Vanny.
Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (***)