Rawink Dukung Kebijakkan Pj. Bupati Garut Terkait Penertiban PKL

25 April 2024, 21:15 WIB
Rawink Rantik /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kebijakkan Pj. Bupati Garut menerbitkan Keputusan Bupati No 100.3.3.2/Kep.138-DP2ESDM/2024, menuai pro dan kontra dikalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pemerhati kebijakkan.

Namun berbeda halnya dengan Rawink Rantik yang selama ini selalu vokal dalam membela PKL di Kawasan Garut Kota. Rawink menuturkan bahwa dirinya mendukung keputusan yang ditetapkan oleh Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin.

Melalui sambungan selulernya Rawing mengatakan, dirinya melihat hal tersebut sebagai pengakuan legalitas keberadaan PKL di Kawasan Garut Kota oleh Pemerintah, Kamis (25/04/2024). 

Baca Juga: Meski Hujan Nobar Persib vs Borneo FC di Teras Cimanuk Dipenuhi Puluhan Penonton

"Saya sangat mendukung dengan keputusan itu, karena dengan demikian PKL telah benar-benar diberdayakan oleh Pemkab sesuai dengan amanat Permendagri 41 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penataan PKL". ungkap Rawink. 

Ia juga mengatakan bahwa selama ini PKL selalu dicap sebagai pembangkang dan membuat kesemrawutan kota.

"Selama ini kan PKL dianggap mengganggu ketertiban yang dituangkan dalam Perda 18 tahun 2017, namun dari awal kepemimpinan Rudi-Helmi tidak pernah memberi solusi bagi PKL," kata Rawink. 

Baca Juga: BPD Garut Diajari Materi Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa, Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

Lanjut dikatakan, meskipun mereka membiarkan PKL berdagang yang sewaktu - waktu akan kembali datang ke PKL dengan cap pengganggu ketertiban dan keindahan dalam proses penertiban kota.

Rawink juga menuturkan bahwa dirinya mengikuti dan menjadi pelaku audiensi dengan Rudi Gunawan saat PKL akan ditertibkan dibebrapa tahun kebelakang.

"Di jaman Sekda Iman Alirahman perasaan saya yang paling vokal, silahkan cek saja, terus adanya perda 18 tahun 2017 tidak menjadi solusi bagi PKL, meskipun ada klausul yang menyebutkan PKL tidak boleh berdagang kecuali yang terjadwal dan terkendali dan itu rancu karena aturan lainnya tidak menjelaskan apa maksudnya?," imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Goal Timnas Indonesia vs Korsel dan Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024

Rawink juga mengatakan bahwa keputusan pj. Bupati telah selaras dengan apa yang ada di Peraturan Daerah.

"Keputusan pj. Bupati ini saya anggap sebagai keberlanjutan dari Perda no. 18 tahun 2017, meskipun Kepbup ini mengacu kepada permendagri 41 tahun 2012 dan tidak menjadikan Perda ini sebagai konsideran," kata dia.

Rawink berpendapat, PKL yang ada di Garut Kota harusnya senang dengan pengakuan pemda Garut yang diasumsikan sebagai bagian dari pengendalian PKL yang tertuang dalam perda 18 tahun 2017 itu.

"Ingat jamannya Rudi - Helmi tak pernah terpikirkan seperti itu melegalisasi PKL sesuai amanat permendagri 41 tahun 2012" pungkas Rawink. (***)

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler