Kejaksaan Agung Tangkap Buronan DPO Penangkap Ikan Ilegal

- 19 April 2024, 16:43 WIB
Para terpidans DPO Kejagung
Para terpidans DPO Kejagung /Joe/

PRIANGANINSIDER - Bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tiga orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (18/04/2024) kemarin.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Repubkik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, penangkapan dilakukan Tim SIRI Kejagung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (19/04/2024).

Para terpidana yang diamankan, yaitu.

1.Pallettui alias Lattu (46), pria kelahiran Bone, pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya, warga Kampung Tippulue, RT 01, RW. 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Sdr. Palettui dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019" ujar Sumedana.

Baca Juga: Lutfi Mubarok Ikut Daftar di DPD PAN Garut untuk Pilkada, Kemiskinan Ekstrem Jadi Sorotan

2. Harmank alias Emmank (40), pria kelahiran Tippulue, Pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, warga Kampung Welalange, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Emmank dipidana berdasarkan putusan MA, nomor: 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019" kata Sumedana.

3. Sanusi, (46) pria kelahiran Tippulue, pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa, warga Kampung Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Sanusi dipidana berdasarkan,
Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019," imbuh Sumedana.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x