Kejaksaan Agung Tangkap Buronan DPO Penangkap Ikan Ilegal

- 19 April 2024, 16:43 WIB
Para terpidans DPO Kejagung
Para terpidans DPO Kejagung /Joe/

Baca Juga: Kini Mantaf Maju di Pilkada Garut dari Partai Golkar, Berikut Profile Pengusha Kulit Sukses

Ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," cetus Sumedana.

Kapuspenkum juga menerangkan, setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Sanusi, Emmank dan Lattu, sekitar pukul 09.23 WITA.

Baca Juga: Pernah Viral, Bunga Janda Bolong Sekarang Dihargai Segini di Marketplace

"Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tukas Sumedana.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah