Korupsi PT. Antam, Empat Orang Saksi Diperiksa

- 1 Mei 2024, 20:28 WIB
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI /Joe/Pikiran Rakyat

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (30/04/2024) lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam Pers rilisnya, Rabu (01/05/2924).

"Korupsi dimaksud penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," ungkap Sumedana.

Baca Juga: Beberapa Perusahaan Pengemplang Pajak Dibui

Para saksi yang diperiksa berinisial,
1. SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.
2. DJL selaku Menantu Sdr. TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).
3. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," kata Sumedana.

Sumedana menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah