Beberapa Dirut Perusahaan Pengemplang Pajak Dibui

- 1 Mei 2024, 20:03 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada tahun 2019 hingga 2021, Selasa (30/05) 2024) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan dalam Pers rilisnya, Rabu (01/05/2024) para tersangka yang terdiri dari para Direktur Utama beberapa perusahaan diantaranya,

1. Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi),
2. Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan
3. Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama).

XBaca Juga: Realme C65 Launching Besok, di Claim Anti Lag Selama 4 Tahun. Cek Harga dan Spesifikasinya

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang," kata Vanny.

Kasipenkum menyebutkan, untuk selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Uraian singkat perkara, 

Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Buka, 5 Bandara Masih Tutup

"Pemberian ini dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Vanny.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah