PRIANGANINSIDER - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Rekayasa ganjil genap diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Baca Juga: Mendikbud Terapkan Aturan Baru Terkait Pramuka, Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib
Menurut Korlantas Polri Polri Irjen Pol Aan Suhanan penerapan sistem ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 dengan Skema rekayasa lalu lintas itu tetap diberlakukan guna mengantisipasi penumpukan kendaraan, yang mana Pengawasan di lapangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.
"Jadi diawasi di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang dikutip, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Dinkes Garut Siapkan Posko Kesehatan Bagi Pemudik
Adapun Jadwal Berlakunya ganjil genap selama atus mudik dan arus balik
1. Arus Mudik
- Tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 Jalan Tol Semarang Batang