Mendikbud Terapkan Aturan Baru Terkait Pramuka, Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib

- 1 April 2024, 06:21 WIB
Ilustrasi Pramuka Indonesia.
Ilustrasi Pramuka Indonesia. /Pixabay/Jufri Derwotubun

PRIANGANINSIDER - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, menerapkan aturan baru soal Pramuka. Nadiem memutuskan untuk mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Secara resmi, keputusan Nadiem ini diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Disebutkan di sana bahwa Pramuka sekarang dianggap sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti sesuai dengan minat dan bakat siswa.

Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Secara jelasnya, poin tersebut masuk dalam pasal 34 bahwa sekarang Pramuka tak lagi dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Juga: Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Bisa Dijerat Hukum

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Pasal 34 dari peraturan Menteri Pendidikan itu dengan tegas mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dengan begitu, artinya Pramuka tidak lagi diwajibkan sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah. Ekstrakurikuler sendiri dijelaskan memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Apakah Akan Cair Sebelum Lebaran? Lakukan Langkah Ini Oleh KPM!

Penjelasan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024

Sementara dalam aturan yang terbaru ini, dijelaskan yang dimaksud ekstrakurikuler. Meliputi:

Halaman:

Editor: Feri C

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah