Sekian Lama Buron, Kejagung Tangkap Direktur Terpidana DPO

- 28 Maret 2024, 11:14 WIB
Penangkapan Buronan DPO
Penangkapan Buronan DPO /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Terpidana DPO adalah seorang Direktur PT. Siliwangi Kniting Factory bernama Hendry Kumulia (69) berhasil di tangkap di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 17.30 WIB, Rabu (27/03/2024).

Terpidana Hendri Kumulia warga Jalan Permata Hijau Blok J-2/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Lagi Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Juga Suami Artis Papan Atas

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan,
Hendri Kumulia juga dituduh tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, Kamis (28/03/2024).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," terang Sumedana.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu, PKH dan BPNT Belum SP2D, KPM Diminta Bersabar

"Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," lanjut Kapuspenkum.

Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah