Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Keluarkan Zakat

2 Juni 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi YouTuber. /Reuters/Dado Ruvic/

PRIANGANINSIDER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebram atau influencer hukumnya wajib mengeluarkan zakat.

Fatwa MUI ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Baca Juga: Koin Kuno Rp500 Bunga Melati Dijual Rp500 Ribu di Sini

Forum Ijtima Ulama tersebut berpandangan bahwa teknologi digital memiliki potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Fatwa tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital dewasa ini, dimana dari aktivitas digital itu dapat menghasilkan keuntungan.

Asrorun menerangkan bahwa wajib zakat untuk youtuber dan selebram ditetapkan dari beberapa ketentuan. Diantaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Baca Juga: Cara Menjual Koin Kuno 500 Melati yang Dihargai Mahal, di Sini Tempatnya

Kemudian penghasilan yang didapatkan juga sudah mencapai nisab dan haul.

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," ujarnya.

Adapun jika nisabnya belum mencukupi, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan sesusah penghasilannya mencapai nisab tersebut dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Baca Juga: Bisa Kaya Kalau Punya Koin Kuno Kerajaan Indonesia Ini

Jika memiliki kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Adapun untuk konten youtube dan instagram yang mengandung unsur maksiat maka hukumnya haram.***

 

Berita ini sudah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya"

 

Editor: Gilang Candra Kirana

Tags

Terkini

Terpopuler