Priangan Insider - Ustadz Syafiq Riza Basalamah pernah ditanya terkait perkara kurban satu ekor sapi lebih dari 7 orang. Bagaimanakah hukumnya, apakah dianggap kurban atau sedekah biasa, dan apakah boleh daginganya dimakan.
Ustadz Syafiq Riza menjelaskan bahwa, untuk kasus patungan sapi lebih dari 7 orang, agar bisa menjadi ibadah kurban, maka sapi itu harus diberikan haknya kepada 7 orang.
Seumpamanya ada 20 orang yang membeli sapi patungan. Maka 20 orang itu mengikrarkan atau memberikan haknya kepada 7 orang. Maka jadilah ibadah tersebut dianggap kurban.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kurban, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Hal Ini Sebelum Sembelih Hewan
" umpamanya ada 20 orang, yang patungan sapi, lalu mereka sepakat sudah sapi ini untuk 7 orang, untuk fulan, fulan, fulan, fulan, kurban. Jadi yang lain itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," ujarnya.
" Awalnya belinya 20 orang tapi kemudian dijadikan untuk 7 orang, sudah ini buat fulan, fulan, fulan, maka jadi kurban," tegasnya seperti dikutip dari Yufid TV dengan judul "Hukum Qurban Sapi Lebih dari 7 Orang".
Namun jika yang 20 orang ini tetap bersikukuh, sapi tersebut diatasnamakan 20 orang ini, maka ibadah tersebut tidak bernilai kurban. Tapi hanya dianggap potong daging saja.
Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Sapi Oleh 7 Orang?
Oleh sebab itu, daging tersebut boleh disedekahkan, boleh dibagikan kepada 20 orang itu untuk dikonsumsi, boleh juga dijual. Karena sembelihan daging tersebut tidak bernilai ibadah kurban.