Pengajuan Kredit ke Bank Ditolak Gegara BI Checking, Apa itu?

- 3 Juni 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - BI Checking adalah sistem informasi yang digunakan untuk memeriksa riwayat kredit seorang individu atau perusahaan.

Sistem ini sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID), namun sejak tahun 2018, pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui BI Checking atau SLIK, bank dan lembaga keuangan lainnya dapat mengetahui rekam jejak kredit calon debitur sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya.

Tujuan dan Fungsi BI Checking
Tujuan utama dari BI Checking atau SLIK adalah untuk menyediakan data yang akurat dan komprehensif mengenai riwayat kredit debitur. Fungsi utama sistem ini antara lain:

Baca Juga: Perburuan Buronan Thailand Paling Dicari Berakhir di Indonesia

Penilaian Risiko Kredit: Membantu bank dan lembaga keuangan menilai kelayakan kredit calon debitur dan menentukan risiko pemberian kredit.

Pengelolaan Risiko Keuangan: Mengurangi risiko kredit macet dengan memberikan informasi tentang riwayat pembayaran kredit debitur.

Transparansi Keuangan: Meningkatkan transparansi dalam sistem keuangan dan mempromosikan praktik pemberian kredit yang bertanggung jawab.

Komponen Informasi dalam BI Checking
Informasi yang tercantum dalam BI Checking atau SLIK meliputi berbagai aspek dari riwayat kredit debitur, antara lain,

Baca Juga: Apa Arti Babancong yang Dijadikan Maskot Pilkada? Siapa yang Menjadi Desainnya?

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah