Dugaan Tindak Pidana : Mangkir Berulang Kali, Pengawas Ketenagakerjaan akan Jemput Paksa Pemilik Perusahaan

- 22 Juni 2024, 12:36 WIB
UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wil V Tasikmalaya siap tindak perusahaan yang lekukan tindak pidana ketenagakerjaan.
UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wil V Tasikmalaya siap tindak perusahaan yang lekukan tindak pidana ketenagakerjaan. /Istimewa/

Priangan Insider - UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V, tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan SPPBE PT Ady Biduri Mekar Abadi Jaya, yang berdomisili di Jl. Raya Garut-Cikajang Km 15 Cisurupan, Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diduga pihak perusahaan pemasok gas LPG 3 Kg, tersebut telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dengan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang dampaknya merugikan keuangan negara serta merugikan pihak karyawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prianganinsider.com, PT Ady Biduri Mekar Abdi Jaya, tidak membayarkan keewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hamapir empat tahun dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang lebih.

Baca Juga: Satu Lagi Tempat Liburan yang Viral di Bandung, Keindahan Alam Pedesaan Ubud Bali

Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, Deni Rahayu melalui Pengawas Spesialis, Nurhaida Dasmina, membenarkan saat ini tengah dilakukan penanganan penindakan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pemilik SPPBE PT Ady Biduri Mekar Abadi Jaya.

"Ya, saat ini kami tengah menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan PT Ady Biduri Mekar Abadi Jaya," ujar Nurhaida Dasmina, melalu saluran perpesanan WhatsApp, Sabtu (22/6/2024).

Ia juga menuturkan, sampai saat ini masih terus dalam penanganan. Bahkan, sudah memanggil para pemilik perusahaan mulai dari Komisaris, Direktur serta Manajer Perusahaan. Namun, sampai sekarang tidak pernah memenuhi panggilan.

Baca Juga: Akhir Pekan Mau Kemana? Taman Satwa Cikembulan Tempat Berkesan untuk Liburan

"Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, sama sekali tidak pernah hadir dan hanya diwakili oleh karyawannya yang ada di Garut," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kendati tidak pernahg hadir memenuhi undangan atau mangkir, pihaknya memiliki time line terkait penanganan penindakan.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah