Priangan Insider - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengungkapkan, Bulan Sadar Pajak dan Opstib Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Garut akan resmi dimulai pada Rabu, 19 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan sesuai menggelar acara Rapat Evaluasi dan Finalisasi Launching Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban (Opstib) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Garut, di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha RAA Wiratanudatar VII, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/6/2024).
Iwan menjelaskan, kegiatan terkait Kamtibmas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dan Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo.
Baca Juga: Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Intruksikan Diskannak Pantau Hewan Kurban dari Luar Garut!
Salah satu fokus utama adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang menjadi penyakit masyarakat.
Meski demikian, kata Iwan pihaknya, beserta pihak terkait sudah melaksanakan kegiatan penertiban hingga pengamanan terkait dengan penyakit masyarakat tersebut.
"Gerakan Kamtibmas itu harapan dari pimpinan adalah cipta kondisi ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut, kami kan mengurus soal ketentraman dan ketertiban pelanggaran Perda yang minim, kemudian gangguan trantibum yang bisa ditangani ataupun bisa dicegah," ujar Iwan.
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Kesalahpahaman Tentang Kurban
Banyak Kendaraan Belum Penuhi Kewajiban Pajak
Sementara itu, perwakilan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Garut, Andri Wijaya, menyatakan bahwa Bulan Sadar Pajak akan berlangsung sepanjang bulan Juni.