Dalam hal ini kata Rahmat, unsur pemerintah wajib hadir dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu setiap pelaporan di kepolisian, seharusnya pihak pemerintah ikut serta dan itu menjadi kewajiban.
Untuk menangani banyaknya kasus kekerasan ini, pihaknya tidak bekerja sendirian di tingkat kabupaten. Pasalnya di tingkat kecamatan dan desa itu sebetulnya ada satgas yang dibentuk.
Baca Juga: Diduga Mengandung Plastik dan Logam, Es Krim Magnum Ditarik di Pasar Inggris
Oleh karena itu, jika ada sekitaranya kasus kekerasan yang ringan itu bisa dimediasi di tingkat satgas. Namun apabila memerlukan rujukan ke kabupaten, maka pihaknya siap membantu.
" Pemerintah harus hadir sebagaimana amanah undang-undang perlindungan anak," ujarnya.***