Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

- 23 April 2024, 12:30 WIB
Aset Yang diburur Kejagung
Aset Yang diburur Kejagung /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (22/04/2024).

"Saksi dimaksud terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ungkap Sumedana.

Baca Juga: PDIP Beri Sinyal Koalisi Di Pilkada Bupati Garut Ke PKB

Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI

Sumedana juga mengatakan, adapun saksi yang diperiksa berinisial DRW selaku Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari tahun 2008,

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa 1 (satu) orang saksi berinisial PI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

Baca Juga: Raja-raja di Eropa yang Berpengaruh Besar Selama Ribuan Tahun.

"Saksi PI adalah Karyawan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Sumedana. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah