Terkait Maklumat Kepatuhan, Pj. Bupati dan Sekda Garut Ditantang Debat Terbuka

- 10 April 2024, 23:43 WIB
Pj. Bupati dan Sekda Kabupaten Garut
Pj. Bupati dan Sekda Kabupaten Garut /Joe/

PRIANGANINSIDER - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Ahmad Yani, Garut Kota mendapat reaksi keras oleh seorang praktisi hukum.

Praktisi hukum Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H melalui sambunagan seluelrnya mengatakan, sebaiknya Sekda jangan terus-terusan membersihkan debu yang ada di baju pj. Bupati Garut, Rabu (10/04/2024).

"Argumen pak Sekda sebagai bentuk maklumat kepatuhan masyarakat yang diterbitkan oleh Forkopimda, itu sangat jauh sekali nalarnya kalau memadukan maklumat kepatuhan masyaraka," ujarnya.

Asep menilai pernyataan Nurdin Yana sangat berbahaya kalau diartikan itu keinginan rakyat. Maklumat itu berarti pengumuman dari suatu hukum atau yang melaksanakannya, itu sering dikaitkan dengan sistem monarkisme.

Baca Juga: H+1 Lebaran, Jalur Jabar Selatan Ciawi Tasikmalaya Ramai Lancar, Tidak Terjadi Kepadatan Kendaraan

"Sementara monarkisme itu bukan prinsip hukum Negara Indonesia karena Monarkisme itu kepemimpinan raja, tidak ada legislatif, eksekutif dan yudikatif, hanya terfokus kepada satu orang," hematnya.

Klaim Sekda terkait "Maklumat Kepatuhan Masyarakat" dinilai terlalu gegabah, karena menurut dia, kapan masyarakat diajak untuk berdialog tentang PKL?, bukankah PKL juga termasuk masyarakat Garut?.

"Berarti Garut ini mau dibuat menjadi pemerintahan monarkisme oleh Sekda Garut bersama kroni-kroninya, sungguh kacau pemikirannya, ini benar-benar bahaya," tukas Asep.

Asep berseru kepada pj. Bupati Barnas Adjidin dan Sekda Garut Nurdin Yana, jangan sampai membuat kebijakan di kabupaten ini dengan menerapkan sistem politik hukum monarkisme.

Baca Juga: Situasi Jalan Cagak Nagreg H+1 Lebaran, Arah Tasikmalaya Terpantau Padat Merayap

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah