Setelah 30 Tahun Pedagang Bunga Hias Harus Terusir

- 25 Maret 2024, 20:06 WIB
Poto Istimewa
Poto Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kelompok Penjual Bunga Hias (KPBH) Kabupaten Garut mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Garut, Jawa Barat, Senin (25/03/2024).

Kedatangan KPBH yang mempertanyakan maksud Dispora yang memerintahkan pengosongan lahan yang sudah 30 tahun dikelola oleh para pedagang bunga hias di jalan Perintis, Garut, Jawa Barat.

Pada audiensi yang diterima langsung oleh Kadispora Kabupaten Garut, Ade Hendarsah terungkap jika pihak Dispora akan mempergunakan lahan tersebut untuk pembangunan Gedung Pemuda.

Baca Juga: AKGB Tuding Pengadilan Garut Abai Terhadap Keadilan

Pembina KPBH Ivan Rivanora, S.H., yang mendampingi para penjual bunga hias mengatakan, seharusnya Dispora mempertimbangkan aspek sosial kemanusiaan sebelum melakukan perintah pengosongan lahan tersebut.

"Mereka punya tanggungan keluarga, apalagi ini menjelang hari raya, pastinya akan lebih berat lagi jika harus meninggalkan pekerjaannya," ucap Ivan.

Ivan berharap agar Dispora sebagai kepanjangantangan Pemkab Garut mampu memberikan solusi bagi para anggota KPBH dan tidak lantas secara arogan begitu saja mengusir mereka.

Baca Juga: Kepala Pos Garut Poppy Herlisistiani : Sebelum Penyaluran Bansos MRP Kerap Bersurat Ke Bupati dan Forkopimda

"Dispora sungguh arogan, tak mendengar keluhan kami, seharusnya pemerintah bijak dalam memutuskan segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuh dia.

Ivan menyebutkan, akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut dengan menghadirkan pj. Bupati dan Sekda Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah