Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Meningkat 200 Persen Lebih

24 April 2024, 11:21 WIB
Dinas P3KBP3A mengadakan Uji Coba Draft Buku Panduan PSO PEKS-PS Bagi Tenaga Layanan UPTD PPA / P2TP2A di Kabupaten Garut /Gilang Candra Kirana/Priangan Insider/

PRIANGANINSIDER - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Garut pada tahun 2023 meningkat drastis. Hal itu diutarakan oleh Dr. Rahmat Wibawa M. Si Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (P3KBP3A) Kabupaten Garut, Rabu 24 April 2024.

" 2023 itu 130an kasus, artinya 200 persen lebih meningkat dari tahun sebelumnya," ujar Rahmat dalam acara Uji Coba Draft Buku Panduan PSO PEKS-PS Bagi Tenaga Layanan UPTD PPA / P2TP2A di Kabupaten Garut di aula Setda Garut.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu karena tingkat laporannya yang meningkat.

Baca Juga: Salat Tidak Khusyuk, Pikiran Melayang-layang, Sah Tidak Salatnya?

Bahkan kemungkinan jumlah sebetulnya bisa jauh lebih besar, pasalnya kata Rahmat, selama ini masyarakat itu ketakutan melaporkan kasus kekerasan seperti seksual dan KDRT.

" Selama ini masyarakat gak berani melaporkan seksual, KDRT karena mereka berpikir itu aib dan mereka juga berpikir itu memerlukan biaya ketika diperkarakan secara hukum," ujar Rahmat.

Maka dari itulah kata Rahmat, perlu disosialisasikan lebih jauh bahwasanya melapor itu tidak memerlukan biaya alias gratis.

Baca Juga: Sungai Shanay Timpishka, Sungai Mendidih Satu-satunya di Dunia

" Makanya kita edukasi bahwa pelaporan itu tidak ada yang bayar, gratis. Karena itu kewajiban pemerintah untuk mengayomi masyarakat dari kekerasan," tegas Rahmat.

Dalam hal ini kata Rahmat, unsur pemerintah wajib hadir dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu setiap pelaporan di kepolisian, seharusnya pihak pemerintah ikut serta dan itu menjadi kewajiban.

Untuk menangani banyaknya kasus kekerasan ini, pihaknya tidak bekerja sendirian di tingkat kabupaten. Pasalnya di tingkat kecamatan dan desa itu sebetulnya ada satgas yang dibentuk.

Baca Juga: Diduga Mengandung Plastik dan Logam, Es Krim Magnum Ditarik di Pasar Inggris

Oleh karena itu, jika ada sekitaranya kasus kekerasan yang ringan itu bisa dimediasi di tingkat satgas. Namun apabila memerlukan rujukan ke kabupaten, maka pihaknya siap membantu.

" Pemerintah harus hadir sebagaimana amanah undang-undang perlindungan anak," ujarnya.***

 

Editor: Gilang Candra Kirana

Tags

Terkini

Terpopuler