Kasus Pemotongan PIP Aspirasi 40 Persen, Para Pihak Terlibat Akan Dipolisikan

- 2 April 2024, 03:46 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Tahun 2023 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Nurul Amin, menuai kontroversi. 

Pasalnya 65 siswa-siswi SMA Nurul Amin, Garut, Jawa Barat yang mendapatkan dana PIP Aspirasi masing-masing sebesar Rp.1 juta dipotong Rp. 400 ribu.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garut Bergerak, H.Ade Sawali melalui selulernya menyebutkan, lembaganya mepertanyakan hal tersebut ke beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Cara Membayar Zakat Fitrah, Niat, Doa, Waktu, Ketentuan & Hukum

"Kami sudah melakukan upaya konfirmasi baik ke pihak Sekolah maupun kepada para siswa secara langsung, demi menjamin kepentingan dan hak masyarakat, khususnya peserta didik SMA Nurul Amin," ungkap Ade, Senin (01/04/2024).

Sebagai sosial kontrol, LSM Garut Bergerak menurut H. Ade, menginginkan terlaksananya penyelenggaraan pendidikan yang bersih dari korupsi, kolusi, Dan Nepotisme (KKN).

Bukan itu saja, H. Ade mengatakan, pihaknya juga berupaya melindungi kepentingan umum yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Zakat : Pengertian, Penerima, Jenis, Syarat?

"Juga dalam rangka mendorong tegaknya supremasi hukum terkait penyerapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran PIP, baik reguler maupun aspirasi yang bersumber dari pemerintah pusat," ujar dia.

H. Ade menyebutkan pula, ada dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMA Nurul Amin dalam pelaksanaan realisasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Reguler tahun anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah