Cara Pendaftaran KIP Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat

25 April 2024, 12:10 WIB
Gambar Caption /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Ini cara mendaftar KIP Kuliah bagi Lulusan SMA, SMK, atau Sederajat,

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili, dan bukti pendapatan orang tua atau wali.

Baca Juga: Pj Bupati Garut Banyak Dikritik, Akhirnya Ada juga yang Membela, Begini Imbauan Heqi untuk Etika Mengkritik

2. Pastikan kamu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh program KIP Kuliah, seperti batasan pendapatan dan persyaratan akademik.

3. Akses situs web resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan ikuti prosedur pendaftaran online yang telah disediakan. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat dan lengkap.

4. Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti bukti pendapatan dan identitas diri, sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam formulir pendaftaran.

5. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah sebelum mengirimkan formulir pendaftaran. Periksa kesesuaian informasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Upaya BNN Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia

6. Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, tunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs web atau melalui kontak yang telah disediakan.

7. Jika diterima, ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses selanjutnya, seperti pengambilan kartu atau pembukaan rekening bank.

Jika tidak diterima, periksa kembali persyaratan dan evaluasi kembali kemungkinan untuk mendaftar pada periode selanjutnya.

8. Setelah diterima, pastikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga status KIP Kuliah selama masa studi dengan mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apes Pelaku Curanmor Dikepung Ratusan Warga Saat Hendak Antar Istri Jual Baju

Pastikan untuk selalu memeriksa situs web resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau menghubungi pihak terkait untuk informasi terbaru dan panduan yang lebih rinci tentang proses pendaftaran.

Jika merasa kesulitan mengikuti pendaftaran KIP Kuliah, ikuti langkah-langkah di bawah ini,

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah

2. Manfaatkan Helpdeskdi laman SIM KIP Kuliah

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Semoga bermanfaat. (***)

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler