Terpidana DPO Tindak Pidana Penggelapan, Muchsin bin Paidi Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

- 8 Juni 2024, 10:30 WIB
Istimewa
Istimewa /Joe/

Priangan Insider - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta. Penangkapan berlangsung di  Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (06/06/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (08/06/2024).

Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

  • Nama                           : Muchsin bin Paidi
  • Tempat lahir                  : Boyolali
  • Usia/tanggal lahir          : 48 tahun / 08 November 1975
  • Jenis kelamin                : Laki-laki
  • Kewarganegaraan          : Indonesia
  • Agama                          : Islam
  • Pekerjaan                      : Wiraswasta
  • Alamat                          : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta

Baca Juga: Emil Dardak Tanggapi Penilaian PDIP Sebut Dirinya Sudah Selevel Menteri

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan," ungkap Sumedana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Kapuspenkum mengatakan, pada saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan.

Baca Juga: Rumah Warga Mekarjaya Ludes Terbakar, Legislator Garut dan Camat Kunjungi Lokasi

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,” kata Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah