Kejaksaan Agung Periksa Saksi-saksi Dua Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

- 5 Juni 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,

Keenam orang saksi dimaksud yakni,
1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
2. DI selaku CEO Office Division Head.
3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
6. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam sidang persnya di Jakarta, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga: Koin Kuno Diburu Kolektor dan Harganya Mahal, Koq Bisa?

"Keenam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ungkap Sumedana.

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,

Adapun ke tiga saksi yang diperiksa yaitu:
1. BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara.
2. IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.
3. JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana.

Baca Juga: Komik Superman yang Pertama Kali Dibuat, Karakter Paling Ikonik di Dunia

Publik menyambut baik langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah