Tersangka BN Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

- 31 Mei 2024, 09:00 WIB
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum /Joe/

PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang yang sudah berstatus tersangka korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/05/2024).

Tersangka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah. Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Madura United Vs Persib Bandung, Alun-Alun Garut akan Jadi Sejarah Kemenangan Maung Bandung

"Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Sumedana.

BN diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah. Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan komplotannya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana menjelaskan.

BN diduga terlibat dalam perkara korupsi ini bersama dengan beberapa tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Baca Juga: Mau Omset Rp800 Juta?, Suwardi Buka Pelatihan Budidaya Belut

Kejaksaan Agung menduga bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) timah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah