PRIANGANINSIDER - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang yang sudah berstatus tersangka korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/05/2024).
Tersangka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah. Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Sumedana.
BN diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah. Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan komplotannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana menjelaskan.
BN diduga terlibat dalam perkara korupsi ini bersama dengan beberapa tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Baca Juga: Mau Omset Rp800 Juta?, Suwardi Buka Pelatihan Budidaya Belut
Kejaksaan Agung menduga bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) timah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.