PRIANGANINSIDER - Sudahkah anda mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang belum mendaftar, Kementrian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.
Sebelumnya Kementrian ESDM memberikan tenggang waktu pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sampai 31 Desember 2023. Namun, kembali diundur sampai bulan Mei 2024. Soalnya, data yang mendaftar masih minim dan masih jauh dari target.
Dikutip Prianganinsider.com, Sabtu (14/4/2024), berdasarkan data dari Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.
Baca Juga: Proses Pencarian Bocah Tenggelam Terus Dilakukan, Tim Gabungan Menyusuri Sampai Bendungan Beko
Terus, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?
Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg
Berikut cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP :
- Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.
- Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.