Sudahkah Mendaftar Menggunakan KTP Untuk Pembelian LPG 3 Kg?

- 14 April 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg.
Ilustrasi gas LPG 3 kg. /ANTARA

PRIANGANINSIDER - Sudahkah anda mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang belum mendaftar, Kementrian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.

Sebelumnya Kementrian ESDM memberikan tenggang waktu pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sampai 31 Desember 2023. Namun, kembali diundur sampai bulan Mei 2024. Soalnya, data yang mendaftar masih minim dan masih jauh dari target.

Dikutip Prianganinsider.com, Sabtu (14/4/2024), berdasarkan data dari Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.

Baca Juga: Proses Pencarian Bocah Tenggelam Terus Dilakukan, Tim Gabungan Menyusuri Sampai Bendungan Beko

Terus, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?

Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg

Berikut cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP :

- Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.

- Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah