Selain Pemudik, Isi Daya Mobil Listrik Juga Di Batasi 30 Menit Di Rest Area Tol

- 5 April 2024, 10:48 WIB
Rest Area Mudik Lebaran Jalur Pantura
Rest Area Mudik Lebaran Jalur Pantura /Antara/

PRIANGANINSIDER - Kepolisian beserta pemangku kebijakan lainnya membatasi pemudik hanya 30 menit saat beristirahat di rest area Jalan tol. Langkah itu demi mengurangi penumpukan kendaraan di rest area selama mudik Lebaran 2024.

Hal tersebut juga berlaku untuk mobil Listrik yang mangisi daya di SPKLU, Kasubdit Uji Tipe, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho meyakini aturan tersebut tidak mempengaruhi ketika masyarakat yang menggunakan mobil listrik melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di rest area.

Baca Juga: Kartu KKS Ditahan Kader dan Ketua Kelompok, Segera Lakukan Pendaftaran Layanan Mobile Banking

"Masing-masing sesuai dengan karakteristik kendaraan ya, sesuai dengan baterai management systemnya, 30 menit saya kira waktu yang cukup, ketika mulai mengecas ketika sampai 30 menit ke depan itu hingga mencapai kurang lebih 60-80 persen sesuai dengan kapasitas baterainya," ujarnya usai Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur SPKLU dalam Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Aturan 30 menit di rest area itu diterapkan oleh operator jalan tol untuk tujuan mengantisipasi penumpukan volume kendaraan. Dia memastikan pihak penyedia stasiun pengisian listrik dapat mengakomodasi kebutuhan sehingga meminimalisir antrean.

Baca Juga: Lebaran Semakin Dekat, BLT MRP Rp600 Ribu Belum Nampak Ada Pencairan

"Untuk potensi adanya antrean itu, tadi sudah disampaikan jumlahnya mungkin akan ditambah sehingga untuk mengurangi antrean tersebut," jelasnya(***)

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah