Hukum Kurban Sapi Lebih dari 7 Orang, Ustadz Syafiq Riza Basalamah

10 Juni 2024, 00:12 WIB
ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan soal hukum kurban /tangkapan layar @Yufid TV/

Priangan Insider - Ustadz Syafiq Riza Basalamah pernah ditanya terkait perkara kurban satu ekor sapi lebih dari 7 orang. Bagaimanakah hukumnya, apakah dianggap kurban atau sedekah biasa, dan apakah boleh daginganya dimakan.

Ustadz Syafiq Riza menjelaskan bahwa, untuk kasus patungan sapi lebih dari 7 orang, agar bisa menjadi ibadah kurban, maka sapi itu harus diberikan haknya kepada 7 orang.

Seumpamanya ada 20 orang yang membeli sapi patungan. Maka 20 orang itu mengikrarkan atau memberikan haknya kepada 7 orang. Maka jadilah ibadah tersebut dianggap kurban.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Kurban, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Hal Ini Sebelum Sembelih Hewan

" umpamanya ada 20 orang, yang patungan sapi, lalu mereka sepakat sudah sapi ini untuk 7 orang, untuk fulan, fulan, fulan, fulan, kurban. Jadi yang lain itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," ujarnya.

" Awalnya belinya 20 orang tapi kemudian dijadikan untuk 7 orang, sudah ini buat fulan, fulan, fulan, maka jadi kurban," tegasnya seperti dikutip dari Yufid TV dengan judul "Hukum Qurban Sapi Lebih dari 7 Orang".

Namun jika yang 20 orang ini tetap bersikukuh, sapi tersebut diatasnamakan 20 orang ini, maka ibadah tersebut tidak bernilai kurban. Tapi hanya dianggap potong daging saja.

Baca Juga: Bolehkah Kurban 1 Ekor Sapi Oleh 7 Orang?

Oleh sebab itu, daging tersebut boleh disedekahkan, boleh dibagikan kepada 20 orang itu untuk dikonsumsi, boleh juga dijual. Karena sembelihan daging tersebut tidak bernilai ibadah kurban.

Jadi dengan demikian, syarat patungan untuk menjadi ibadah kurban, tetap harus 7 orang sebagaimana contoh dari Nabi.***

Editor: Gilang Candra Kirana

Tags

Terkini

Terpopuler