Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

- 21 Juni 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Joe/

Priangan Insider - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korups, Kamis (20/06/2024).

Korupsi dimaksud pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum.Kejagung RI) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Jumat (21/06/2024).

Baca Juga: Panduan Lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025

Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu:

  1. GAR selaku pihak swasta.
  2. AYH selaku Manager Trading & Services periode 2017 hingga 2020.
  3. HKT selaku pihak swasta.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Baca Juga: Kebenaran Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Alam Semesta, Sebuah Bukti Keagungan Sang Pencipta

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" tegas Kapuspenkum (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah