Panduan Lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025

- 21 Juni 2024, 10:00 WIB
PPDB
PPDB /Joe/

Jalur Zonasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi sekolah.

Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi anak pindahan orang tua.

Jalur Lainnya: Jalur ini dapat berupa jalur prestasi olahraga, jalur minat bakat, dan lain sebagainya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Persyaratan PPDB
Persyaratan PPDB biasanya berbeda-beda di setiap sekolah. Namun, secara umum, persyaratan PPDB meliputi:

Usia: Calon peserta didik harus berusia sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.

Ijazah: Calon peserta didik harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.

Nilai UN: Calon peserta didik harus memiliki nilai UN yang memenuhi syarat.

Prestasi: Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi harus memiliki bukti prestasi yang gemilang.

Zonasi: Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi sekolah.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah