Jalur Zonasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi sekolah.
Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi anak pindahan orang tua.
Jalur Lainnya: Jalur ini dapat berupa jalur prestasi olahraga, jalur minat bakat, dan lain sebagainya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Persyaratan PPDB
Persyaratan PPDB biasanya berbeda-beda di setiap sekolah. Namun, secara umum, persyaratan PPDB meliputi:
Usia: Calon peserta didik harus berusia sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Ijazah: Calon peserta didik harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.
Nilai UN: Calon peserta didik harus memiliki nilai UN yang memenuhi syarat.
Prestasi: Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi harus memiliki bukti prestasi yang gemilang.
Zonasi: Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi sekolah.