Gokil, di Garut Dua Oknum Guru Edarkan Sabu? Satu Orang Baru Diangkat ASN/P3K

- 6 Juni 2024, 17:20 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky ungkap peredaran narkoba
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky ungkap peredaran narkoba /Istimewa/

Priangan Insider - Edan dua oknum guru pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba di Kota Garut.

Kedua oknum guru yang ditangkap berinisial BS (41) dan HM (31), kini sudah mendekam dalam jeruji besi Polres Garut. Setelah Satuan Reserse Narkoba menangkap pada April 2024 lalu.

"Keuda orang oknum guru yang kami tangkap, setelah pengembangan dari seorang pemakai narkoba jenis sabu. Pemakai sabu tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari salah satu onum guru," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, Kamis (6/6/2024) pada wartawan.

Baca Juga: Tim Khusus Polres Garut Bersiap Cegah Penyaluran Gas LPG Subsidi yang Curang

Setelah melakukan pengembangan dari seorang pemakai, kata Juntar, Satres Narkoba langsung bergerak dan menangkap kedua oknum guru tersebut.

"Salah satu oknum guru yang berhasil ditangkap belum lama diangkat menjadi ASN P3K, sedangkan yang satunya lagi statusnya masih honorer," ungkap Juntar.

Dari pengakuan HM, Juntar menjelaskan, mendapatkan narkoba jenis sabu dari BS. Mereka keduanya merupakan pengedar.

"BS merupakan salah satu guru yang bertugas di SD yang ada di Garut Kota. Sudah satu tahun mengedarkan sabu yang didapat dari luat kota, termasuk HM yang ikut membantunya," jelasnya.

Baca Juga: Polres Lakukan Tilang Sejumlah Bus Study Tour, Ini Pelanggarannya?

Sementara Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 36 orang dintarnya 35 orang lelaki dan 1 orang perempuan.

"Ini hasil pengungkapan sejak April-Mei 2024, semuanya 21 kasus," ucapnya.

Ia menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, untuk Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan diantaranya 25,1 gram sabu, kemudian 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, 2960 obat keras, dari tersangka yang diamankan lebih banyak laksanakan penindakan adalah sabu.

"Sebanyak 16 tersangka dalam tujuh kasus berbeda. Jenis sabu yang paling tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Pemilik Bengkel yang Dirusak Datangi Polres Garut, Kehilangan Penghasilan 3 Juta Sehari

Kata Rohman Yonky, atas perbuatannya pengedar narkoba terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkat untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah, bagi yang terbukti melakukan pengedaran narkoba" tegasnya.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah