Tim Khusus Polres Garut Bersiap Cegah Penyaluran Gas LPG Subsidi yang Curang

- 30 Mei 2024, 15:00 WIB
Bentuk pelanggaran regulasi gas subsidi 3 kg, konsumen mampu borong gas subsidi 3 kg
Bentuk pelanggaran regulasi gas subsidi 3 kg, konsumen mampu borong gas subsidi 3 kg /Ilustrasi/

PRIANGANINSIDER - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut telah mengirim tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung di tempat penjualan gas LPG subsidi guna memastikan tidak terjadi kecurangan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam penyaluran gas subsidi.

"Aktivitas kecurangan seperti pengurangan atau pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum," ujar Ari saat dihubungi media pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Aksi Jurnalis Garut Menolak RUU Penyiaran: maling takut di investigasi

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menemukan dugaan kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terkait pengisian gas subsidi 3 kilogram.

Dalam temuan tersebut, gas subsidi seharusnya berisi 3 kg ternyata hanya berisi antara 2,2 kg hingga 2,8 kg. SPBE yang terindikasi melakukan praktik ini terletak di beberapa wilayah di Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian daerah Bandung.

Saat ini, SPBE yang terlibat telah diberikan sanksi administrasi atau peringatan, namun jika tetap melakukan kecurangan, izin usahanya akan dicabut.

Baca Juga: Peluang Usaha Menjanjikan di Tahun 2024, Raup Cuan dengan Strategi Tepat

Hingga saat ini, di Garut belum ada laporan terkait praktik curang seperti penimbunan, penyuntikan, atau penyaluran gas subsidi di pasaran. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindakan curang tersebut.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah