PRIANGANINSIDER - Kementrian Sosial (Kemensos) melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma, dengan tegas melarang petugas untuk melakukan pengajuan masyarakat agar masuk dalam DTK.
Namun, untuk proses pengajuan masyarakat masuk dalam DTKS dan terdaftar sebagai peneima bansos, Kemensos melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Yang mana dalam proses pengajuan masyarakat terlebih dahulu harus melalui Musdes dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
Namun dalam prose pengajuan tidak jauh berbeda dengan alur layanan DTKS tahun 2024. Hanya saja pengajuan nama harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan pada Bupati Garut sebagai Kepala Daerah. Yang kemudian nantinya akan diajukan pada Kementrian Sosial.
Baca Juga: Rupanya Ini Manfaat Daun Katuk yang Jarang Diketahui, Bagus Untuk Penderita Diabetes
Berikut Alur Layanan DTKS 2024
Berikut adalah alur layanan DTKS untuk penerima manfaat bansos:
1. Pemetaan dan Sosialisasi
Pemerintah atau lembaga terkait melakukan pemetaan dan sosialisasi tentang program DTKS, kriteria kelayakan, dan manfaat yang dapat diterima.
2. Pendaftaran
Individu atau keluarga yang memenuhi kriteria kelayakan dapat mendaftar ke kantor pendaftaran DTKS yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pendaftaran dapat melibatkan pengisian formulir yang mencakup informasi seperti data identitas, jumlah anggota keluarga, pendapatan, dan informasi ekonomi lainnya.
Baca Juga: Kolektor Ini Kumpulkan Uang Unik, Harganya Luar Biasa Jika Anda Punya