Berikut Cara Pengajuan Nama Agar Terdaftar dalam DTKS Kemensos! Wajib Dibaca Sampai Selesai!

- 24 Mei 2024, 18:15 WIB
Alur layanan pengajuan nama
Alur layanan pengajuan nama /Istimewa/

PRIANGANINSIDER - Kementrian Sosial (Kemensos) melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma, dengan tegas melarang petugas untuk melakukan pengajuan masyarakat agar masuk dalam DTK.

Namun, untuk proses pengajuan masyarakat masuk dalam DTKS dan terdaftar sebagai peneima bansos, Kemensos melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Yang mana dalam proses pengajuan masyarakat terlebih dahulu harus melalui Musdes dan dilengkapi dengan bukti pendukung.

Namun dalam prose pengajuan tidak jauh berbeda dengan alur layanan DTKS tahun 2024. Hanya saja pengajuan nama harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan pada Bupati Garut sebagai Kepala Daerah. Yang kemudian nantinya akan diajukan pada Kementrian Sosial.

Baca Juga: Rupanya Ini Manfaat Daun Katuk yang Jarang Diketahui, Bagus Untuk Penderita Diabetes

Berikut Alur Layanan DTKS 2024

Berikut adalah alur layanan DTKS untuk penerima manfaat bansos:

1. Pemetaan dan Sosialisasi

Pemerintah atau lembaga terkait melakukan pemetaan dan sosialisasi tentang program DTKS, kriteria kelayakan, dan manfaat yang dapat diterima.

2. Pendaftaran

Individu atau keluarga yang memenuhi kriteria kelayakan dapat mendaftar ke kantor pendaftaran DTKS yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pendaftaran dapat melibatkan pengisian formulir yang mencakup informasi seperti data identitas, jumlah anggota keluarga, pendapatan, dan informasi ekonomi lainnya.

Baca Juga: Kolektor Ini Kumpulkan Uang Unik, Harganya Luar Biasa Jika Anda Punya

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah