PRIANGANINSIDER - Kementrian Sosial (Kemensos) salah satu lembaga yang menangani Bantuan Sosial (Bansos). Belum lama ini Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini membuat kebijakan baru, terkait pengajuan nama penerima bansos.
Pengusulan penerima bansos, kata Risma dilakukan satu bulan satu kali. Yang mana pengajuannya melalui musyawarah desa (Musdes).
Setelah melakukan Musdes atau Musyawarah Kelurahan, data penerima bansos yang akan diusulkan harus disertai dengan foto bukti pelaksanaan musyawarah harus dilampirkan saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat dan di ajukan melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Baca Juga: Umbi Garut, Tanaman yang Memiliki Khasiat untuk Penyakit Lambung
Hal ini menurut Risma, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan data peneri bansos.
Bantuan Sosial yang sampai saat ini berjalan, merupaka komitmen Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo menegaskan pentingnya keberlanjutan dan pengawasan bansos agar tepat sasaran, termasuk bansos pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pesan ini disampaikan dalam sidang kabinet di Istana Negara, Januari 2024, sebagai bagian dari upaya merealisasikan berbagai program bantuan sosial sepanjang tahun.
Baca Juga: Jadwal Konser Dewa 19 Pada Bulan Mei dan Juni, Salah Satunya di Kota Garut