Pencairan PIP Tahap 2 Segera Turun, Buruan Cek Jadwal dan Penerimanya

- 18 Juni 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Joe/

Priangan Insider - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dari keluarga prasejahtera dan rentan miskin. Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun.

Kapan Pencairan PIP Tahap 2?

Menurut informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan PIP tahap 2 dijadwalkan berlangsung antara Mei hingga September 2024. Penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Cara Cek Penerima PIP Tahap 2:

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP tahap 2, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

  1. Situs web PIP:
  • Kunjungi situs web resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, atau nama lengkap pada kolom yang disediakan
  • Klik tombol "Cari"
  • Sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP Anda
  1. Aplikasi PIP Kemdikbud:
  • Unduh dan instal aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan masukkan NISN, tanggal lahir, atau nama lengkap pada kolom yang disediakan
  • Klik tombol "Cari"
  • Sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP Anda
  1. Datang ke sekolah:
  • Anda dapat menanyakan kepada pihak sekolah mengenai status penerima PIP tahap 2
  • Bawalah dokumen yang diperlukan, seperti kartu pelajar dan KTP orang tua
  1. Call Center PIP:
  • Hubungi Call Center PIP di nomor 177
  • Sampaikan kebutuhan Anda untuk mengetahui status penerima PIP tahap 2
  • Petugas akan membantu Anda dalam proses pengecekan

Tips:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengecekan
  • Pastikan Anda memasukkan data dengan benar
  • Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi pihak sekolah atau Call Center PIP

Lebih spesifiknya, penerima PIP adalah:

1. Peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

DTKS adalah basis data yang memuat informasi keluarga prasejahtera dan rentan miskin di seluruh Indonesia. Peserta didik yang terdaftar di DTKS secara otomatis diusulkan sebagai penerima PIP.

2. Peserta didik dari keluarga yang tidak terdaftar di DTKS, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah