Hati-hati Pengguna Daun Kratom Sebentar Lagi Masuk Dalam Tanaman Jenis yang Diharamkan BNN

- 8 Juni 2024, 20:35 WIB
Rapat BNN
Rapat BNN /Joe/

"Kita harus memberikan gambaran kepada pimpinan, mau dibawa ke mana pengaturannya seperti apa Kita juga tidak bisa putuskan melarang atau tidak melarang atau membolehkan," ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI juga menyebutkan, paling tidak pihaknya punya gambaran apa yang harus disarankan dari banyaknya stakeholder yang diundang untuk mencari langkah terbaiknya seperti apa dan segera harus dirumuskan,. 

Lebih lanjut Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI menegaskan bahwa permasalahan kratom ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapatkan perhatian khusus sebelum menimbulkan kerusakan pada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sekda Garut Nurdin Yana : Akan Ada Pembayaran Klaim Lapad Ruhama sebesar Rp6,4 Miliar ke RSUD dr. Slamet

Berdasarkan pandangan dari para narasumber serta diskusi yang dilakukan, disimpulkan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap kratom untuk memahami lebih dalam manfaat serta risiko yang terkait dengan penggunaannya.

Penelitian ini penting untuk memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi regulasi dan pengawasan penggunaan kratom di Indonesia. (***) 

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah