Hati-hati Pengguna Daun Kratom Sebentar Lagi Masuk Dalam Tanaman Jenis yang Diharamkan BNN

8 Juni 2024, 20:35 WIB
Rapat BNN /Joe/

Priangan Insider - Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) berada dalam status hukum yang ambigu di Indonesia. Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, namun pemerintah telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan dan risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaannya.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.

Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euphoria berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Baca Juga: Pertanian Merupakan Sektor yang Dapat Menyerap Tenaga Kerja Luas

Berdasarkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menginisiasi kegiatan dalam rangka menyusun rekomendasi regulasi terkait kratom melalui Bimbingan Teknis Kerja Sama Penentuan Arah Kebijakan Penanganan Tanaman Kratom di Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (06/06/2024) lalu. 

Kratom (Mitragyna speciosa)

Dengan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Guru Besar Farmasi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kegiatan tersebut membedah permasalahan dari berbagai sudut pandang dalam upaya menentukan arah kebijakan penanganan tanaman kratom.

Membuka kegiatan tersebut, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., dalam sambutannya berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan saran dan rekomendasi terkait kratom yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang terkoordinasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Juga: Gelombang Kunjungan Aktris Korea ke Garut: Ha Seungri Menjadi Sorotan Terbaru Setelah Kim Go eun

"Kita harus memberikan gambaran kepada pimpinan, mau dibawa ke mana pengaturannya seperti apa Kita juga tidak bisa putuskan melarang atau tidak melarang atau membolehkan," ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI juga menyebutkan, paling tidak pihaknya punya gambaran apa yang harus disarankan dari banyaknya stakeholder yang diundang untuk mencari langkah terbaiknya seperti apa dan segera harus dirumuskan,. 

Lebih lanjut Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI menegaskan bahwa permasalahan kratom ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapatkan perhatian khusus sebelum menimbulkan kerusakan pada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sekda Garut Nurdin Yana : Akan Ada Pembayaran Klaim Lapad Ruhama sebesar Rp6,4 Miliar ke RSUD dr. Slamet

Berdasarkan pandangan dari para narasumber serta diskusi yang dilakukan, disimpulkan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap kratom untuk memahami lebih dalam manfaat serta risiko yang terkait dengan penggunaannya.

Penelitian ini penting untuk memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi regulasi dan pengawasan penggunaan kratom di Indonesia. (***) 

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler