Baca Juga: Pelantikan Pengurus SOIna Garut 2024-2028: Dorong Kemajuan Olahraga Disabilitas
Cacat: Hewan tidak buta, pincang, tidak memiliki cacat fisik yang parah, dan organ tubuhnya berfungsi dengan baik.
Umur: Hewan sudah mencapai usia minimal yang disyaratkan.
Jenis Kelamin: Baik jantan maupun betina sah untuk dikurbankan.
3. Membeli Hewan Kurban
Sebaiknya belilah hewan kurban di tempat yang terpercaya dan terjamin kesehatannya. Perhatikan beberapa hal berikut:
Reputasi penjual: Pilihlah penjual hewan kurban yang memiliki reputasi baik dan terpercaya.
Kondisi kandang: Pastikan kandang hewan kurban bersih, terawat, dan memiliki ventilasi yang baik.
Baca Juga: Keren! Hamster Combat dapat Rekor Baru, Jelang Peluncuran Token
Pemeriksaan kesehatan: Mintalah kepada penjual untuk menunjukkan surat kesehatan hewan kurban atau mintalah hewan kurban diperiksa oleh dokter hewan.