Pemerintah Siapkan Aturan yang Mudahkan Diaspora Indonesia Kembali ke Tanah Air

- 2 Juni 2024, 14:00 WIB
Yasonna H. Laoly - Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna H. Laoly - Menteri Hukum dan HAM. /Joe/

PRIANGANINSIDER - Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia jika ingin kembali ke tanah air.

Istilah diaspora digunakan untuk merujuk kepada bangsa atau penduduk etnis manapun yang terpaksa atau terdorong untuk meninggalkan tanah air etnis tradisional mereka, penyebaran mereka di berbagai bagian lain dunia, dan perkembangan yang dihasilkan karena penyebaran dan budayanya. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

Baca Juga: Cara Menghindari Kejahatan Gendam agar Aman dari Kriminal

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke Amerika, Kamis (30/05/2024) lalu.

Yasonna menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan PP akan disahkan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.

PP ini dibahas dalam tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya," ucapnya.

Baca Juga: Inilah 5 Perkara yang Halal Namun Tidak Disukai Allah

Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu "Overseas Citizenship of India” (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah